
Canberra - Karena perbandingan harga rokok yang
tinggi antara Australia dan di negara lain khususnya di Asia, maka usaha untuk
membawa rokok ke sini baik secara resmi maupun gelap terus dilakukan.
Oleh karena itu, pemerintah Australia juga terus berusaha
untuk menghentikan usaha tersebut dan bilapun diijinkan berusaha mengenakan
pajak atas pemindahan rokok tersebut.
Mulai 1 Juli 2019 siapa saja yang ingin mengimpor rokok dari
luar Australia harus memiliki ijin impor, hal yang tidak ada sebelumnya.
Peraturan ini dikecualikan bagi turis internasional yang
datang yang masih bisa membawa rokok dalam jumlah terbatas untuk konsumsi
pribadi.
Namun jumlah rokok yang dibawa pun semakin berkurang dari
tahun ke tahun.
Di tahun 2012, seorang turis masih bisa membawa 250 batang
rokok masuk ke Australia.
Sekarang jumlah yang diijinkan hanya satu bungkus rokok yang
belum dibuka, yang kira-kira berisi 25 batang rokok dan satu bungkus lagi yang
sudah dibuka.
Sisanya akan dikenakan pajak, atau bila tidak mau membayar
pajak, maka rokok itu akan disita.
Pengiriman rokok dari luar Australia sebagian dilakukan dari
Asia, termasuk dari Indonesia.
Di beberapa grup komunitas yang dipantau ABC, beberapa orang
menawarkan jasa untuk membawa rokok dari Indonesia bagi yang hendak membeli di
Australia.
Sebagian berharap bahwa bersama dengan barang-barang bawaan
lain, petugas tidak akan melakukan pengecekan bagasi sehingga ketika dijual di
Australia, rokok-rokok itu berharga beberapa kali lipat dibandingkan harga jual
di Indonesia.
Penangkapan pengiriman rokok ilegal
Sementara itu petugas Australian Border Force (ABF) lembaga
yang bertanggung jawab menangani masalah-masalah perbatasan seperti imigrasi
dan pabean telah menahan seorang pria asal China di Sydney yang melakukan impor
ilegal rokok.
Menurut ABF, pria berusia 35 tahun tersebut sejak bulan April
2018 telah menggunakan kotak pos di Australia Post untuk menyeludupkan rokok ke
Sydney Utara.
Pendapatan pria tersebut diperkirakan adalah sekitar $210
ribu (lebih dari Rp 2,1 miliar).
Tanggal 12 Februari lalu, petugas ABF memeriksa tas pria
tersebut yang baru saja kembali ke Australia dari China, dan menemukan dua
paspor palsu China dan dua HP yang diperkirakan digunakan melakukan impor.
Komandan Tim Investigasi Khusus ABF, Susan Black mengatakan
penahanan ini mengirimkan pesan jelas kepada siapa saja bahwa ABF bisa
mendeteksi kegiatan penyeludupan rokok masuk ke dalam Australia.
"Orang berpikiran bahwa mengirim barang ilegal lewat pos
bisa dilakukan tanpa ketahuan, namun menggunakan intelijen, petugas yang
berketrampilan tinggi, dan teknologi canggih ABF bisa mendeteksi hal
tersebut." kata Susan Black.
Hukuman maksimal bagi seseorang yang dinyatakan bersalah melakukan
impor rokok ilegal adalah penjara 10 tahun atau denda, atau keduanya.
Sumber : https://news.detik.com/